Rabu, 15 Oktober 2014

DINAMIKA AKUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Nama    : Tehrizka Tambihan
NPM     : 37412336
Kelas     : 2ID04
Tugas     : Kewarganegaraan
UNIVERSITAS GUNADARMA

PEMBAHASAN
DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


1.1              Pancasila Sebagai Budaya Leluhur Bangsa
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia..Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya yang dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah suatu kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan serta lapisan mayarakat Indonesia. Dengan begitu maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan, namun hal tersebut dapat merangkum semunya dalam semboyan empiris Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika”.
2                    Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial). Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara, berpedoman  pada wawasan : spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religious sebagai dasar dan arah pengembangan profesi Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having Kebangsaan, namun juga menumbuhkan kesadaran akan nasionalisme Mondial, serta menyadarkan manusia dan bangsa untuk harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”.
3                     Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan berbagai ancaman.

Menurut Ismaun (1972) pancasila ialah digunakan dikalangan pemeluk budha dan india, khususnya dikalangan orang-orang biasa. Pancasila merupakan lima pantangan.
1.        Jangan mencabut nyawa setiap yang hidup atau membunuh.
2.        Jangan mengambil barang yang tidak diberikan atau mencuri.
3.        Jangan bersebadan dengan perempuan jika belum sah dalam agama,
4.        Jangan meminum minuman yang merusak pikiran yaitu minuma keras.
            Menurut dari kalangan para pendeta (bikshu) adanya sepuluh pantangan yang dikenal dengan (dasasyila) yaitu.
1.        Dilarang membunuh
2.        Dilarang mencuri
3.        Dilarang berzinah
4.        Dilarang bedusta
5.        Dilaraang minum minuman keras.
6.        Dilarang makan berlebih-lebihan
7.        Dilarang hidup bermewah-mewah
8.        Dilarang memakai pakaian yang bagus-bagus, perhiasan, dan wangi-wangian.
9.        Dilarang tidur ditempat tidur mewah.
10.    Dilarang menerima pemberian uang atau memiliki emas dan perak.
            Setelah runtuhnya majapahit dan nislam masuk kewilayah nusantara, ajaran lima pantangan itu tetap popular dilakangan masyarakat, khususnya dimasyrakat jawa, tetapi hanya lima pantangan saja yang dipatuhi yaitu Mateni (Membunuh), Maling (Mencuri), Madon (Berzinah), Madat (Mabok), dan Main (Berjudi).  

3.1              Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk bertujuan untuk penataan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyrakat dengan implemantasinya dibentuk peraturan undang-undang supaya negara ini dapat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga masyrakatnya tidak bertindak semaunya. Dalam pelaksanaan peraturana undang-undang itu segala kebijakan yang dijalankan oleh penyelenggra kekuasaan negara. Implementasi dari Pancasila adalah dasar negara yang bersifat yuridis dan politis.
Berkeinginan menertibkan sistem peraturan undang-undang di idonesia, pada masa orde baru telah ditetapkan ketetpan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPRS tersebut menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Berikut tata urutan peraturan undang-undang yang ada di indonesia.
1.        Undang-Undang Dasar 1945.
2.        Ketatapan MPR
3.        Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang
4.        Keputusan Presiden
5.        Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya.
            Pada memasuki era reformasi, Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) menetapkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tataa urutan peraturan perundang-perundangan. Dalam ketetapanya menyataakan bahwa sumber hukum dasar nasional yaitu Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berikut adalaah tata urutan perundang-undangan yang sudah di ketetapan.
1.        Undang-Undang Dasar 1945
2.        Ketetapan MPR
3.        Undang-Undang
4.        Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
5.        Peraturan pemerintah
6.        Keputusan Presiden
7.        Peraturan Daerah
            Dengan perkembangan yang relatif cepat peraturan perundang-undangan mengalami perubahan pada tanggal 22 juni 2004 diundangkan undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang membentuk kembali peraturan perundang-undangan.
1.        Undang-Undang Dasar 1945
2.        Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
3.        Peraturan pemerintah
4.        Peraturan Presiden
5.        Peraturan daerah yang terdiri dari:
a.       Peraturan daerah provinsi
b.      Peraturan daerah kabupaten
c.       Peraturan desa.

3.2              Pelakasanaan UUD 1945 Sebagai Hukum Negara
Pada dasarnya UUD 1945 yang dulu dikenal dengan piagam jakarta berisi tentang peraturan perundang-undngan hukum dan berisi pula tentang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia dalam hal ini terdapat pengertian tentang hukum dasar  yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum perundangn-undangan dan penyelenggaraan pemerintah pada suatu negara. Sedangkan untuk jenis-jenis hukum dasar dapat dibedakaan menjadi dua macam, yaitu.
1.        Hukum dasar tertulis yang artinya suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku disuatu negara. Contohnya : UUD 1945. Sifat dari hukum tertulis adalah:
a.       Peraturan perundangan yang tertinggi dalaam negara
b.       Memuat aturan pokok ketatanegraan
c.       Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga ketatanegraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja.
d.      Menjadi alat pengontrol apakah peraturan hukum sudah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
e.       Menjadi sumber hukum dan dasar bagi peraturan perundangan bawahan
2.        Hukum dasar tidak tertulis yaitu suatu konvesi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegraan. Konvesi adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Contohnya : pidato proklamasi, pidato kenegaraan presiden tiap-tiap tanggal 16 agustus, dan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Sifat dari hukum dasar tidak tertulis.
a.       Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis
b.      Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalaam hokum dasar tertulis
c.       Memantapkan hukum dasar tertulis
d.      Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat
e.       Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional
f.       Merupakan aturan dasar komplementasi bagi UUD
            Pengertian UUD 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di negra republik Indonesia. Undang-undang dasar 1945 adalah suatu naskah yang didalamnya terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasaan. Penetapan undang-undang dasar 1945 pada tangga 18 agustus oleh PPKI (Perencanaan Persiapan Kemerdekaan Indoneisa). Undang-undang dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
1.        Undang-undang dasar 1945 mempunyai kekuatan untuk.
Ø  Mengikat Pemerintah
Ø  Mengikat Lembaga-Lembaga Negara atau Pemerintah
Ø  Mengikat Lembaga-Lembaga Masyarakat
Ø  Mengikat Warga Negara atau Penduduk
2.        Undang–undang dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan dasar
3.        Undang-undang dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dengan peraturan perundang-undangan lainnya
4.        Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan
            Dinamakan undang-undang dasar 1945 karena undang-undang dasar trsebut dan ditetapkan pada tahun1945. Terdapat beberapa undang-undang dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia.
1.        Undang-Undang Dasar 1945
Disebut sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949
2.        Undang-Undang Dasar 1950
Disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
           
3.3              Sifat UUD 1945
Pada dasarnya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara pasti memiliki sifat-sifat yang menggambarkan atau menjelaskan dari UUD 1945. Berikut dibawah ini adalah sifat-sifat dari UUD1945.
1.        Flexsible
Sifat fleksible itu sendiri dari UUD 1945 memiliki arti:
-          Supel dan elastis artinya tidak ketinggalan zaman
-          Luwes artinya berlaku dimana saja
-          Tidak rigid (tidak kaku) artinya diikuti oleh siapa saja yang menjadi warganegara Indonesia.
2.        Singkat/Ringkas
Sifat ringkas dari UUD 1945 artinya hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara dan hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggrakan aturan-aturan pokok itu cuku diserahkan kepada perundang-undangan lainnya seperti undang-undang negara, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah, dan sebaginya yang lebih mudah membuat daan mengubahnya.
3.        Semangat
Perlunya menekankan semangat untuk para pemimpin pemerintah dan semngat para penyelenggra negara. Dengan semngat yangb baik, maka aturan pokok yang ada pada UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud yang diinginkan.

1.5       Analisis Sidang DPR Tentang “Pilkada Langsung”        
            Pilkada langsung memang baik untuk masyarakat karena mereka dapat langsung memilih calon pemimpinya dengan menggunkan hak pilih mereka. Walapun banyak pelanggaran dalam pilkada langsung, akan tetapi masyarakat tahu atau kenal dengan calon pemimpinya karena calon pemimpinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah dan kampung-kampung, sehingga keinginan dari masyarakat tersebut dapat disampaikan kepada calon pemimpin tersebut. Berbeda dengan calon pemimpin yang dipilih oleh anggota DPRD, karena jika calonnya dipilih oleh anggota DPRD masyarakat tidak tahu siapa saja calonnya yang akan memimpin daerahnya dan masyarakat pun tidak dapat menyampaikan keinginanya pda calon pemimpinya hal yang akan terjadi nanti calon pemimpin yang lebih banyak pendukungnya di anggota DPRD yang akan terpilih. Sebaiknya batasi kuota untuk calon pemimpin dan lebih diperbaiki lagi sistem penyeleksian untuk calon pemimpin tanpa membedakan status sosial, dan lebih hati-hati lagi dalam memilih panitia pelkasanaan pilkada langsung.  


Rabu, 08 Oktober 2014

Pancasila dalam Konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia

PEMBAHASAN

1.1              Pendahuluan
Apabila kita mengikuti sejarah pemikiran tentang pancasila, maka berbagai pendapat atau istilah dipakai untuk memberikan fungsi dan kualitas pada pancasila, seperti pancasila sebagai Dasar Negara.Pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideology, pancasila sebagai kepribadian Bangsa, Pancasila sebagai Falsafah dan lain lain.Namun kalau kita teliti pemakaian istilah-istilah itu nampaknya orang tidak begitu tajam membedakannya.Istilah-istilah itu, nampaknya orang tidak begitu tajam membedakannya.Istilah-istilah itu dipakai secara semerawut, sehimgga seaka-akan menjadi sinonim, bahkan kabur ataupun semata-mata menjadi selogan yang tidak menunjukan arti.
Kekaburan inilah yang akan menghambat usaha untuk memperdalam dan mempelajari pancasila dan selanjutnya akan memberikan kesan yang kurang baik terutama bagi generasi muda yang tidak mengalami sendiri sejarah perjuangan bangsa, sejarah proklamasi kemerdekaaan bangsa. Tidak mengherankan apabila meraka menunjukan sikap yang bertanya-tanya, kesan tidak yakin dan bahkan sinis kalau mendengar istilah-istilah itu diucapkan.Sikap yang demikian itu bukanlah salah mereka, tetapi justru menunjukan kelemahan orang yang menggunakan istilah-istilah tersebut secara naïf tanpa mengungkapkan makna sedikiitpun dan bahkan lebih memperlihatkan sloganisme.
Seharusnya istilah-istilah itu bukanlah kata-kata kosong, melainkan menunjukan arti yang penting dan berguna.Tujuan dalam penulisan ini untuk mengingatkan para generasi muda tentang pentingnya mempelajari pancasila.








1.2              Pancasiala Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
1.                  Perjuangan sebelum abad kedua puluh
Pada tahun 1511, armada Portugis mendarat di Malaka lantas mengembangkan pengaruhnya dibagian timur kepulauan Nusantara. Tidak lama kemudian, ekspedisi Belanda sebagai kekuatan maritim mulai tiba di Banten pada tanggal 22 Juni 1596 di bawah pimpinan Cornelis de houtman, yang kemudian disusul oleh armada-armada dagang Belanda lainnya, yang kemudian diberinama VOC.
Perjuangan abad ke 17 melawan VOC dipimpin oleh Sultan Agung di Mataram, Sultan Ageng Tirta Yasa dan Ki tapa di Banten, Sultan Hasanudin di Makasar, Sultan Iskandar Muda di Aceh, Untung Suropati dan Trunojoyo di Jawa Timur dan Ibnu Iskandar di Sumatra Barat.
Pada abad ke 19 perjuangan melawan pemerintahan Hindia belanda dipimpin oleh Pttimura di Maluku, Imam Bonjol di Sumatra Barat, pangeran di Ponogoro di Mataram, Sultan Baddaruddin di Palembang, Pangeran Antasari di Kalimantan, Jelantik di Bali, Teuku Umar, Teungku Cik Ditoro dan Cut nya Din di Aceh dab Rja Singamaraja di tanah Batak.

2.                  Perjuangan abad ke duapuluh kebangkitan nasional 1908
Pemimpin bangsa Indonesia abad ke 20 mengubah bentuk perlawanan dengan membangkitkan kesadaran bangsa akan pentingnya bernegara dengan mendirikan organisasi yang melakukan kegiatan dibdang pendidikan dan sosial dengan membuka sekolah, dan membentuk Organisasi Politik. Organisasi pelopor dibidang pendidikan tersebut adalah Budi Utomo yang dipimpin oleh dr Wahidin Sudirohusoda. Kemudian muncul organisasi dibidang perdagangan yang bernama Sarikat Dagang Islam yang kemudia beralih menjadi organisasi politik yang bernama sarikat Islam yang dipimpin olehh Douwes Dekker . Kemudian muncul partai Nasional Indonesia yang di pelopori oleh Soekarno,  Ciptomangukusumo, Sartono, dan lain-lain.

1.3              Sumpah Pemuda 928
Pada tanggal 28 Oktober 1928 para emuda dengan dipelopori M Yamin, Kuncoro Purboranoto dengan mengumandankan sumpah pemuda yang berisi Satu Nusa Stu Bangsa dan Satu Bahasa.Lgu Indonesia raya pada saat sumpah pemuda pertamakali dikumandankan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa. Melalui sumpah peuda Kaum muda bersaha menerobos batas-batas sentimen etno- Relegius dengan enawarkan suatu pandangan baru yang berdasarkan konsepsi kewargaan yang menjalin soidaritas aas dasar kesamaan tumpah darah bangsa dan bahasa persatuan.
Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap suci, bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar. Sumpah adalah pernyataan bahwa yang dikataan itu memang benar dan berani melakukan susuatu kalau pernyataanya itu tidak benar sumpah adalah janji atau irkar yang teguh.
1.4         Zaman Penjajahan Jepang
          Setelah Belanda diserbu oleh tentara Nazi Jeman pdan tanggal 5 Mei 940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 940 maka Ratu Belanda dengan segenap aparat pemerntahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintahan jajahan Indonesia. Janji Belanada tentang Indinesian merdeka dikemudian hari dalam kenyataanya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidsehingga tidak pernah menjadi kenyataaan. Bahkan sampai akhirnya pendididkan Belanda pada tanggal 0 Maret 1942 kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud.
          Pendudukan Jepang yang dimulai pada bulan Maret 1942 merupakan momen penempaan bagi penguatan nasionalisme Indonesia. Jepang sendiri datang ke negeri Indonesia dengan menciraakan diri sebagai saudara tua asia, dan pada awalnya jepang embangkitkan perasaan umum bahwa mereka datang sebagai pembebas. Kesan demikian diperkuat ketika jepang dengan segera membebaskan para tahanan politik, membolehkan pengibaran bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang sebeumnya dilarang oleh Belanda.
          Pada tanggal 29 April 1945 Kaisar Jepang memberikan janji bahwa pemerintahan jepang akan memberi kemerdekaan tanpa syarat dengan maklumat GUNSEIKAN. Sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuk badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) Dokuritsu Ziunbi Tiosakai dengan pimpinan.
1.       Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Pra Sejarah
Ahli geologi menyatakan bahwa kepulauan Indonesia terjadi dalam pertengahan jaman tersier kira-kira 60 juta tahun yang silam. Baru pada jaman quarter yang dimulai sekitar 600.000 tahun yang silam Indonesia didiami oleh manusia, dan berdasarkan hasil penemuan fosil Meganthropus Paleo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis, Homo Wajakensis, serta Homo Mojokertensis.
Berdasarkan artefak yang ditinggalkan, mereka mengalami hidup tiga jaman yaitu :
1.       Paleolitikum
2.      Mesolitikum
3.      Neolithicum

Inti dari kehidupan bangsa Indonesia pada masaPra Sejarah hakekatnya adalah nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yaitu :
1.       Nilai Religi
Adanya kerangka mayat pada Paleolitikum menggambarkan  adanya penguburan, terutama Wajakensis dan mungkin Pithecanthropus Erectus, serta dalam menghadapi tantangan alam tenaga gaib sangat tampak. Selain itu ditemukan alat-alat baik dari batu maupun perunggu yang digunakan untuk aktifitas religi seprti upacara mendatangkan hujan, dll. Adanya keyakinan terhadap pemujaan roh leluhur juga dan penempatan menhir di tempat-tempat yang tinggi yang dianggap sebagai tempat roh leluhur, tempat yang penuh keajaiban dan slelebagai batas antara dunia manusia dan roh leluhur.
Jelas bahwa masa Pra Sejarah sudah mengenal nilai-nilai kehidupan religi dalam makna animism dan dinamisme sebagai wujud dari religious behavior.
1.       Nilai Peri Kemanusiaan
Nilai ini tampak dalam perilaku kehidupan saaat itu misalnya penghargaan terhadap hakekat kemanusiaan yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi terhadap manusia meskipun sudah meninggal. Hal ini menggambarkan perilaku berbuat baik terhaap sesama manusia, yang pada hakekatnya merupakan wujud kesadaran akan nilai kemanusiaan. Mereka tidak hidup terbatasdi wilayahnya, sudah mengenal sistem barter antara kelompok pedalaman dengan pantai dan persebaran kapak. Selain itu mereka juga menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
1.       Nilai Kesatuan
Adanya kesamaan bahasa Indonesia sebagai rumpun bahasa Austronesia, sehingga muncul kesamaan dalam kosa kata dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan teori perbandingan bahasa menurut H.Kern dan benda- benda kebudayaan Pra Sejarah Von Heine Gildern. Kecakapan berlayar karena menguasai pengetahuan tentang laut, musim, perahu, dan astronomi, menyebabkan adanya kesamaan karakteristik kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu tidak mengherankan jika lautan juga merupakan tempat tinggal selain daratan. Itulah sebabnya mereka menyebut negerinya dengan istilah Tanah Air.
1.       Nilai Musyawarah
Kehidupan bercocok tanam dilakukan secara bersama-sama. Mereka sudah memiliki aturan untuk kepentingan bercocok tanam, sehingga memungkinkan tumbuh kembangnya adat sosial.
Kehidupan mereka berkelompok dalam desa-desa, klan, marga atau suku yang dipimpin oleh seorang kepala suku yang dipilih secara musyawarah berdasarkan Primus Inter Pares (yang pertama diantara yang sama).
1.       Nilai Keadilan Sosial
Dikenalnya pola kehidupan bercocok tanam secara gotong-royong berarti masyarakat pada saat itu telah berhasil meninggalkan pola hidup foodgathering menuju ke pola hidup foodproducing. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itu upaya kearah perwujudan kesejahteraan dan kemakmuran bersama sudah ada.
1.      Nilai-Nilai Pancasila Sebelum Kemerdekaan
Nilai-nilai esensial Pancasila sebelum disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI nilainya telah ada pada bangsayang terkandung Indonesia sejak zaman dahulu berupa :dalam pancasilayaitu : Nilai – Nilai Adat Kemanusiaan Persatuan Kebudayaan Religius Istiadat Ketuhanan Kerakyatan Keadilantelah dimiliki bangsa Indonesia sejak bangsa Indonesia melaluiproses sejarah yang cukup panjang , yaitu pada zaman Batu.Kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai tampakpada abad ke VII ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, Airlangga dan Majapahit serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti 7 Yupa . Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberikan sedekah kepada Brahmana dan para Brahmana membangun Yupa itu sebagai tanda terima kasih kepada Raja yang dermawan. Sosial Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Politik Indonesia pertama kalinya Kerajaan, menampilkan nilai-nilai Kenduri, berupa : SedekahKetuhanan Brahmana.
Pada abad ke VII muncullah sebuah kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya, dibawah kekuasaan wangsa Syailendra . Hal ini termuat dalam prasasti Kedukan Bukit. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai Raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagaipengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya.Demikian pula dalam sistem pemerintahannya kerajaan dalam menalankan sistem pemerintahannya tidak dapat dilepaskandengan nilai Ketuhanan. Sedangkan agama dan kebudayaandikembangkannya dengan mendirikan suatu Universitas agama Buddha.
Sebelum kerajaan Majapahit, muncul kerajaan- kerajaan yang memancangkan nilai-nilai Nasionalisme. Muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Di Kerajaan Isana, Jawa Tengah muncul Kerajaan Kalingga (abad ke Darmawangsa, VII) dan Sanjaya pada (abad ke VIII) . dan Airlangga. Raja Airlangga Membangun bangunan Keagamaan dan Asrama sebagai sikap toleransi dalam beragama Membuat Hubungan dagang dan kerja sama dengan Benggala, Chola dan1037, Raja Airlangga Champa yg membuat tanggul 1019 , para pengikutnya , rakyat, menunjukkan nilai-nilai dan waduk demi dan para brahmana bermusyawarah dan kemanusiaan keseahteraan memutuskan untuk memohon pertanian Rakyat, Airlangga bersedia menjadimerupakan nilai – nilai Raja sebagai nilai-nilai sila ke IV. sila ke V.
Pada tahun 1293, berdirilah keraaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan Raja Hayamwuruk.Pada waktu itu, agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dalam satu Kerajaan, bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru memeluk agama Islam. Toleransi positif dalam beragama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam. Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai- nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun , sinar kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaningbumi” pada permulaan abad ke XVI (1520).
Pattimura di Maluku Akhir abad ke XVI , Belanda Abad XVII , pada awalnya (1817) datang ke Belanda menguasai daerah-daerah yang Indonesia. strategis dan kaya akan Baharuddin di hasil rempah-rempah Palembang (1819) Imam Bonjol di Minangkabau (1821- 1837) Namun kedudukannya semakin diperkuat dengan kekuatanPangeran Diponegoro di militerJawa Tengah (1825-1830) Melihat praktek-praktekJelentik , Polim, Teuku Tjik penjajahan Belanda tersebut di Tiro, Teuku Umar maka meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah dalam perang Aceh Nusantara, antara lain : (1860)
Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakanAdapun di Indonesia , kebangkitan dunia Timur denganbergolak lah kebangkitan suatu kesadaran akan kekuatannyakesadaran akan berbangsa sendiri.yaitu kebangkitan Nasionaldipelopori olehdr. Wahidin Sudirohusododengan Budi Utomo-nya. Budi Utomo yang dididirikan pada 20 Mei 1908, dan inilah yang merupakan pelopor pergerakan Nasional, sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya.

Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda“Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tuabangsa Indonesia” . Agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia , pemerintahan Jepang menjanjikan Indonesia Merdeka kelak di kemudian hari. Pada tanggal 29 April 1945 , Jepang memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua pemerintah Jepang berupa “ kemerdekaan tanpa syarat” sebagai realisasi janji-janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha- usaha periapan kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).