Nama :Tehrizka
Tambihan
Kelas : IID01
NPM : 37412336
A. CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia (UU RI Nomor 39
Tahun 1999). Saat ini pelanggaran HAM di Indonesia masih sering terjadi.
Kasus pelanggaran HAM ini bukan hanya dilakukan secara individual, tapi
seringkali dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain ataupun dari sebuah
institusi terhadap anggotanya . Dalam UU RI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan
pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan
pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
Disamping pelanggaran HAM
yang berat juga dikenal pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa antara
lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya, penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain.
Berikut ini daftar beberapa kasus pelanggaran
HAM di Indonesia:
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
3. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan
reformasi. Arah gerakan reformasi adalah
untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi
tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi
ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih
dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi yang
dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan
yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat
dan bebas dari KKN. Demonstrasi merupakan senjata
mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami
jalan buntu atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal
yang tidak dinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah
melakukan kontrol. Bentrok fisik dengan aparatkemanan, pengrusakan, penembakan
dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarai kasusTrisakti
dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang
menewaskan 4 (empat)
mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam.
Kasus Trisaktisudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13
November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan
tragedy Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
Dengan jatuhnya korban pada kasusTrisakti, emosi masyarakat
meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan
dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta.
Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku,
agama, ras, dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM
mencatat :
1) 40 pusat perbelanjaan terbakar;
2) 2.479 toko hancur;
3) 1.604 toko dijarah;
4) 1.119 mobil hangus dan ringsek;
5) 1.026 rumah penduduk luluh lantak;
6) 383 kantor rusak berat; dan
7) yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia.
Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat perbelanjaan ketika sedang
membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA,
9 Januari 1999). Dengan korban yang sangat besar dan mengenaskan
di atas, itulah harga yang harus dibayar bangsa kita ketika menginginkan
perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa
ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur Pancasila sebagai acuan dalam
memecahkanberbagai persoalan dan mengelola Negara tercinta ini. Peristiwa
Mei tahun 1998 dicatat di satu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi
lain sebagai Tragedi Nasional.
4. Penculikan Aktivis
1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia
yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan
secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi
diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang
Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun
ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum
diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka
diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani
oleh komisi HAM.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran
HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota
TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada
tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri
pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer
Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil
mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa
kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan
agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
6. Pembantaiaan
Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa
penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal
9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda
harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
7. Pembantaian Massal Komunis 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan
dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia
yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai
komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumblah jutaan. Pihak
militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan
membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat
menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta
setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni
terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
8. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada
tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek
dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumblah banyak mulai
melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang
dituduh sebagai dukun santet. Sejumblah orang yang dituduh dukun santet
dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja
polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan
orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
9. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada
tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang
diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi
pelanggaran HAM di peristiwa Albepura.
Selain contoh kasus di
atas , contoh pelanggaran HAM yang masih sering kita temui antara lain
pelanggaran HAM yang menimpa anak-anak dibawah umur , anak-anak jalanan yang di
paksa oleh oknum tertentu untuk mencari nafkah , mereka di eksploitasi untuk
melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan hak
sebagai seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orangtuanya
dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Dalam usaha untuk
mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ham seperti yang selama ini
sering terjadi. Di Indonesia ada sebuah lembaga bernama Komnas HAM (Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia) yang berfungsi diantaranya sebagai pemantau atau
mengadakan penyelidikan terhadap hal yang dinilai mengandung unsur pelanggaran.
Disamping itu komnas ham
juga memiliki fungsi sebagai penyuluh termasuk memberikan pendidikan baik
kepada masyarakat, penyelengara negara maupun institusi, lembaga atau kelompok
masyarakat agar tidak melakukan hal yang mengarah terhadap terjadinya
pelanggaran, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai institusi
negara atau sebagai anggota masyarakat yang memiliki hubungan interaksi sosial
dalam kehidupan bermasyarakat .
Pada faktanya ,
seharusnya bukan Komnas HAM saja yang harus bertindak untuk menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran HAM , tapi kita sebagai anggota masyarakat juga harus
mempunyai kesadaran untuk saling menghargai satu sama lain untuk menurunkan
angka kasus-kasus pelanggaran HAM , baik itu pelanggaran yang ringan ataupun
berat.
·
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah
sistem ini, keputusan legislatif dibuat
oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.
·
Macam macam demokrasi
A. Demokrasi
Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini
adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan
atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B. Demokrasi
Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C. Demokrasi
Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan