Rabu, 26 November 2014

REVISI BAB 1 DAN BAB 2 (SOFSKIL)

NAMA : TEHRIZKAA TAMBIHAN (37412336)
KELAS : 3ID04
TUGAS SOFTSKIL

BAB I
PENDAHULUAN


1.1         LATAR BELAKANG
Perkembangan industri saat ini meningkat sangat pesat dibandingkan dengan sebelumnya. Peningkatan ini membuat setiap perusahaan dituntut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas guna bersaing dengan perusahaan lain. Selain itu, perkembangan industri ini juga menuntut perusahaan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Produktivitas bukan hanya dilihat dari tingkat produksi sebuah perusahaan, melainkan dilihat dari bagaimana perusahaan tersebut mengendalikan kualitas produknya. Hal ini dikarenakan kualitas dari suatu produk akan menentukan kepuasan konsumen.
Kualitas merupakan hal yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan dalam meningkatkan kepuasan konsumen. Perhatian tersebut timbul karena hanya dengan kualitas, popularitas perusahaan tersebut akan tercapai. Selain itu, kualitas suatu produk juga harus dijaga bahkan dikembangkan agar produk yang dihasilkan mampu bersaing di pasaran. Dengan kata lain, produk dikatakan berkualitas apabila telah memenuhi keinginan konsumen. Tentunya, dalam menjaga kualitas suatu produk, perusahaan harus selalu tanggap dalam menghadapi suatu hal yang dapat mempengaruhi kualitas suatu produk. Oleh karena itu, perusahaan tersebut harus melakukan pengendalian kualitas secara berkala untuk menjaga bahkan mengembangkan kualitas dari produk yang dihasilkannya.
          Dalam rangka mengetahui pengendalian kualitas yang terjadi dalam dunia industri, maka dilakukanlah pembelajaran mengenai pengendalian kualitas pada salah satu perusahaan. Adapun PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo) merupakan salah satu perusahaan besar yang bergerak dalam dunia industri. Dalam menjaga kualitas suatu produk yang dihasilkan, PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo) dituntut untuk melakukan pengendalian kualitas secara berkala sehingga kualitas yang diinginkan konsumen dapat tercapai.
         
1.2    IDENTIFIKASI MASALAH
Sebuah perusahaan tentunya harus bersaing dalam mencari dan menguasai pasar dengan produk yang berkualitas. Tanpa adanya pengendalian kualitas secara berkala dan matang terhadap produk yang dihasilkan, maka dapat dipastikan perusahaan tersebut tidak dapat bersaing. Salah satu cara menjaga dan mengembangkan kualitas suatu produk adalah dengan melakukan pengendalian kualitas secara berkala dan matang. Dengan pengendalian kualitas ini, dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan produk tidak berkualitas atau tidak memenuhi standar, cara memperbaiki produk yang tidak berkualitas tersebut, dan jumlah produk yang cacat dari suatu lini produksi.

1.3    PEMBATASAN MASALAH
Kerja praktek dan pengambilan data hanya dilakukan di PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo) yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi Km 28,7, Bekasi 17550, Jawa Barat. Pengamatan ini dilakukan dengan cara mengamati dan mempelajari suatu produk yang cacat pada suatu lini produksi. Proses pengamatan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2011 sampai Agustus 2011.
1.4    PERUMUSAN MASALAH
         Pengendalian kualitas terhadap produk yang dihasilkan merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan oleh perusahaan. Maka dari itu, tema ini dipilih untuk dijadikan bahan pembelajaran pada kerja praktek di PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo), dengan harapan bahwa akan diperoleh hasil maksimal mengenai pengendalian kualitas dari produk tersebut, sehingga menjawab pertanyaan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan produk tidak berkualitas, bagaimana cara memperbaiki produk yang tidak berkualitas itu, dan berapa jumlah produk yang cacat setiap harinya dalam suatu lini produksi.

1.5     TUJUAN PENELITIAN KERJA PRAKTEK
Tujuan dari pelaksanaan kerja praktek ini adalah sebagai berikut :
1.    Mengamati  proses produksi di PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo).
2.    Mengetahui dan mengamati proses pengendalian kualitas terhadap suatu produk yang dihasilkan pada PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo).

1.6     KEGUNAAN PENELITIAN
          Kegunaan dari kerja praktek dan penelitian secara umum :
1.    Untuk menerapkan hasil studi dan perbandingan antara teori yang diterima dan dipelajari dengan dunia kerja.
2.    Diharapkan Laporan kerja Praktek ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan pembaca yang ingin mengetahui tentang pengendalian kualitas.
3.    Sebagai bahan perbandingan dan pertimbangan bagi PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo).
Kegunaan dari kerja praktek dan penelitian secara khusus :
1.    Dapat mengetahui proses produksi di PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo).
2.    Dapat mengetahui proses pengendalian kualitas terhadap suatu produk.
3.    Menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang  pengendalian kualitas pada PT. Aluminium Extrusi Indonesia (Alexindo).
4.    Sebagai pengalaman kerja bagi penulis dan ingin mengetahui keadaan dunia kerja di bidang industri yang sesungguhnya.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Pengertian Pengendalian Kualitas
Menurut Sritomo (2001), pengendalian kualitas adalah suatu sistem verifikasi dan penjagaan/perawatan, dari suatu tingkatan/derajat kualitas produk atau proses yang dikehendaki dengan cara perencanaan yang seksama, pemakaian peralatan yang sesuai,inspeksi yang terus menerus, serta tindakan korektif bilamana diperlukan. Dengan demikian hasil yang diperoleh dri pengendalian kualitas ini benar-benar bisa memenuhi standar-standar yang yang telah direncanakan.
Menurut Sritomo (2001), aktivitas pengendalian kualitas mumnya akan meliputi kegiatan-kegiatan:
1.    Pengamatan terhadap performance produk atau proses
2.    Membandingkan peformance yang ditampilkan tadi dengan standar-standar yang berlaku
3.    Mengambil tindakan apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan yang cukup signifikan (diterima atau ditolak) dan apabila perlu dibuat tindakan untuk mengoreksinya.
Menurut Sritomo (2001), pengendalian kualitas sendiri merupakan suatu kegiatan meneliti, mengendalikan kualitas produk atau proses untuk menentukan apakah produk/proses dalam pengerjaan produk berjalan dengan baik atau jelek, dan inti dari pengendalian kualitas sendiri yaitu upaya utnuk menemukan kesalahan, kerusakan, atau ketidaksesuaian suatu produk atau proses dalam memenuhi fungsi yang diharapkan, juga mencoba untuk menemukan sebab sebab terjadinya kesalahan tersebut, dan kemudian mencari alternatif-alternatif untuk mengatasi masalah yang timbul.

2.2       Kegiatan Dalam Pengendalian Kualitas
Menurut Sritomo (2001), kegiatan pengendalian kualitas pada dasarnya merupakan keseluruhan kumpulan aktivitas dimana kita berusaha untuk mencapai kondisi fitness for use,  tidak peduli dimana aktivitas tersebut akan dilaksanakan, yaitu mulai dari saat produk dirancang, diproses, sampai selesai dan didistibusikan ke konsumen. Kegiatan pengendalian kualitas antara lain akan meliputi aktivitas-aktivitas sebagai berikut:
1.    Perancangan kualitas pada saat merancang (desain) produk dan proses pembuatanya.
2.    Pengendalian dalam penggunaan segala sumber material yang dipakai dalam proses produksi (incoming material kontrol).
3.    Analisa tindakan koreksi dalam kaitanya dengan cacat-cacat yang dijumpai pada produk yang dihasilkan.
4.    Selanjuttnya parameter yang menentukan suatu produk harus memenuhi suatu konsep fitness for use ada dua macam parameter yaitu parameter kualitas desain quality of design dan parameter kualitas kesesuaian quality of conformance.

2.3       Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas
Dalam  hal  mutu  suatu  produk  yang  dihasilkan  oleh  suatu  perusahaan  kadang mengalami keragaman. Hal ini disebabkan mutu suatu produk itu dipengaruhi oleh beberapa faktor,  di  mana  faktor-faktor  ini  akan  dapat  menentukan  bahwa  suatu  produk  dapat memenuhi standar yang telah ditentukan atau tidak, faktor-faktor tersebut antara lain :
a.    Manusia
Peranan manusia atau karyawan yang bertugas dalam perusahaan akan sangat mempengaruhi secara langsung terhadap baik buruknya mutu dari produk yang dihasilkan oleh  suatu  perusahaan.  Maka  aspek  manusia  perlu  mendapat  perhatian  yang  cukup. Perhatian tersebut dengan mengadakan latihan-latihan, pemberian motivasi, pemberian Jamsostek, kesejahteraan, dan lain-lain.
b.    Manajemen
Tanggung  jawab  atas  mutu  produksi  dalam  perusahaan  dibebankan  kepada
beberapa kelompok yang biasa disebut dengan Function Group. Dalam hal ini pimpinan
harus  melakukan  koordinasi  yang  baik  antara function  group dengan  bagian-bagian
lainnya  dalam  perusahaan  tersebut.  Dengan  adanya  koordinasi  tersebut  maka  dapat tercapai suasana kerja yang baik dan harmonis, serta menghindarkan adanya kekacauan dalam pekerjaan. Keadaan ini memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan mutu serta meningkatkan mutu dari produk yang dihasilkan.
c.       Uang
Perusahaan harus menyediakan uang  yang cukup untuk mempertahankan atau meningkatkan mutu produknya. Misalnya: untuk perawatan dan perbaikan mesin atau peralatan produksi, perbaikan produk yang rusak, dan lain-lain.
d.    Bahan baku
Bahan  baku  merupakan  salah  satu  faktor  yang  sangat  penting  dan  akan mempengaruhi  terhadap  mutu  produk  yang  dihasilkan  suatu  perusahaan.  Untuk  itu pengendalian mutu bahan baku menjadi hal yang sangat penting dalam hal bahan baku, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal antara lain: seleksi sumber dari bahan baku, pemeriksaan dokumen pembelian, pemeriksaan penerimaan bahan baku, serta penyimpanan. Hal-hal tersebut harus dilakukan dengan baik sehingga kemungkinan bahan baku yang akan digunakan untuk proses produksi berkualitas rendah dapat ditekan sekecil mungkin.
e.       Mesin dan peralatan
Mesin serta peralatan yang digunakan dalam proses produksi akan mempengaruhi terhadap mutu produk yang dihasilkan perusahan. Peralatan yang kurang lengkap serta mesin yang sudah kuno dan tidak ekonomis akan menyebabkan rendahnya mutu dan produk yang dihasilkan, serta tingkat efisiensi yang rendah. Akibatnya biaya produksi menjadi  tinggi,  sedangkan  produk  yang  dihasilkan  kemungkinan  tidak  akan  laku dipasarkan.  Hal  ini  akan  mengakibatkan  perusahaan  tidak  dapat  bersaing  dengan perusahaan lain yang sejenis, yang menggunakan mesin dan peralatan yang otomatis.



2.4       Sejarah Total Manajemen Mutu
Total Manajemen Mutu atau manajemen mutu terpadu dalam bahasa asing disebut
Total Quality Management     (TQM) mempunyai sejarah yang agak panjang. Istilah TQM telah
tumbuh dan berkembang sebagai hasil sintesis dari berbagai sumber.

 Pada tahun 1950 Dr. Edwards W. Deming dari Amerika diundang ke Jepang untuk
mengajar Statistical Process Control   (SPC) sebagai dasar perbaikan kualitas proses produksi
dan produk akhir, hal ini menjadi dasar sistem           Total Quality Control (TQC). TQC kemudian
merebak ke seluruh dunia, sebagai suatu sistem manajemen proses operasi dan bisnis untuk peningkatan kualitas produk atau jasa, akhirnya menjadi aset global dan disebut sebagai Kendali Mutu Terpadu atau Total Manajemen Mutu.
Peran  Deming  terutama  mengajarkan  betapa  pentingnya  pihak  manajemen  suatu perusahaan harus bertanggung jawab penuh dalam penerapan sistem kualitas produk secara total  dalam  menghasilkan  produk  yang  baik  dan  tidak  cacat.  Deming  juga  mendukung penggunaan statistik untuk melaksanakan kendali mutu.
2.5       Tujuan total manajemen mutu
Tujuan  dari  total  manajemen  mutu  adalah  untuk  memberikan  produk  atau  jasa berkualitas yang memenuhi kebutuhan dan kepuasan pasar konsumen terus menerus, yang pada  gilirannya  akan  menumbuhkan  pembelian  berkesinambungan  sehingga  dapat meningkatkan  produktivitas  produsen  dengan  akibat  penurunan  biaya  produksi.  Total manajemen  mutu  merupakan  sasaran  yang  harus  dicapai  oleh  suatu  perusahaan,  untuk peningkatan  kualitas  produk  atau  jasa,  produktivitas  produsen,  dan  daya  saing  dengan perusahaan lain.



2.6       Prinsip Total Manajemen Mutu
Terdapat 8 prinsip total manajemen mutu, yaitu :
a.         Manajemen  harus  menciptakan  struktur  organisasi,  rancangan  suatu  produk,  proses produksi, dan insentif untuk mendorong karyawan membuat produk yang bermutu.
b.         Mutu  harus  difokuskan  pada  konsumen  dan  evaluasinya  harus  berbasis  kepentingan  konsumen.
c.         Desain proses produksi dan metode kerja harus jelas untuk mencapai kesesuaian mutu produk.
d.         Setiap karyawan bertanggung jawab atas tercapainya mutu produk yang baik.
e.         Mutu tidak boleh dinilai setelah barang jadi, tetapi harus sejak awal proses.
f.          Temukan masalah secara cepat lalu pecahkan secara cepat pula.
g.         Perusahaan  harus  berusaha  keras  melaksanakan  perbaikan  mutu  produk secara terus menerus.
h.         Perusahaan harus bekerja sama dengan pemasok bahan baku untuk melaksanakan total manajemen mutu.

2.7       Pengendalian Kualitas
1.         Pengertian Pengendalian Kualitas
Pengertian kualitas merupakan salah satu faktor yang penting bagi setiap perusahaan industri. Dengan adanya pengendalian kualitas merupakan jaminan bagi perusahaan untuk mendapatkan  mutu  barang  dengan  hasil  yang  baik  dan  memuaskan.  Apabila  di  dalam perusahaan tidak melaksanakan pengendalian kualitas dengan baik, maka mutu barang yang dihasilkan tidak memuaskan. Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang pengertian pengendalian kualitas tersebut, berikut ini dikemukakan berbagai definisi dari para ahli, yaitu :
Menurut  Assauri  (1993:210),  pengendalian  kualitas  adalah  kegiatan  untuk memastikan apakah kebijaksanaan dalam hal kualitas dapat tercermin dalam hasil akhir.

 Menurut  Ahyari  (1992:239),  pengendalian  kualitas  merupakan  suatu  aktivitas (manajemen perusahaan) untuk menjaga dan mengarahkan agar kualitas produk atau jasa perusahaan dapat dipertahankan sebagaimana yang telah direncanakan.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, penulis menyimpulkan bahwa pengendalian kualitas adalah suatu proses pengaturan bahan baku sampai menjadi produk akhir dengan memeriksa  atau  mengecek  dan  membandingkan  dengan  standar  yang telah  diharapkan, apabila terdapat penyimpangan dari standar, dicatat dan dianalisa untuk menentukan di mana penyimpangan terjadi, serta faktor-faktor yang menyebabkan penyimpangan tersebut. Pengendalian memiliki arti keseluruhan cara yang kita gunakan untuk menentukan dan mencapai standar. Kalau kita memutuskan untuk melakuan sesuatu, kita mulai dengan sebuah rencana, kemudian bekerja menurut rencana tersebut dan meninjau kembali hasilnya. Kalau hasilnya tidak sesuai dengan rencana, kita meninjau kembali prosedur kerjanya atau meninjau kembali rencana itu tergantung pada mana yang cacat. Semua ini termasuk masalah pengendalian.
Pengendalian  merupakan  sebuah  lingkaran  yang  mulai  dan  berakhir  dengan perencanaan.

2.8       Maksud dan tujuan pengendalian kualitas
Maksud dan tujuan pengendalian kualitas adalah untuk spesifikasi produk yang telah ditetapkan sebagai standar dan dapat terlihat pada produk akhir, yang tujuannya agar barang atau produk hasil produksi sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Tujuan pengendalian kualitas, yaitu :
a.         Agar  barang  hasil  produksi  dapat  mencapai  standar  mutu  yang  telah ditetapkan.Apabila dalam proses produksi perusahaan dapat mencapai kualitas yang telah ditetapkan, berarti produk yang dihasilkan dapat diterima oleh konsumen.
b.         Mengusahakan agar biaya inspeksi dapat menjadi sekecil mungkin.
Dengan  adanya  pengendalian  kualitas,  maka  biaya  inspeksi  dapat  ditekan sekecil mungkin. Hal ini dikarenakan dengan adanya pengendalian kualitas  yang baik,  yang  dilaksanakan  oleh  perusahaan,  maka  kerusakan-kerusakan  akan  jarang  terjadi  karena dapat diketahui sedini mungkin. Sehingga dapatmenekan biaya-biaya perbaikan.
c.         Mengusahakan agar biaya produksi menjadi rendah.
Dengan dilaksanakan pengendalian kualitas, maka kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh produk yang tidak memenuhi standar mutu  yang telah ditetapkan dapat ditekan sekecil mungkin, hal ini menyebabkan biaya produksi menjadi rendah.
Pada permasalahan standar mutu tersebut, pihak perusahaan perlu memperhatikan selera dan kepentingan dari pada konsumen, sehingga produk tersebut diproduksi sesuai dengan pembeli, baik mutu produk maupun ukurannya.

2.9       Pengertian dan Arti Penting Standar Produksi
Standar produksi merupakan pedoman yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan proses  produksi.  Standar  produksi  memberikan  data  sebagai  dasar  untuk  pengambilan keputusan-keputusan dalam berproduksi. Selain itu standar produksi memberikan manfaat terhadap berbagai macam penghematan dalam proses produksi.
Salah satu faktor yang terpenting dalam menunjang keberhasilan perusahaan adalah penggunaan standar produksi dalam suatu perusahaan, dengan adanya standar produksi maka pelaksanaan akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa  yang telah direncanakan oleh perusahaan, walaupun pada kenyataannya tidak semua produk yang dihasilkan itu seluruhnya baik seperti yang diharapkan, tetapi setidaknya produk yang tidak sesuai dengan standar tidak terlalu banyak.

2.10     Standar Produksi dan Pengendalian Kualitas dalam Perusahaan
Standar  produksi  umumnya  digunakan  oleh  perusahaan  yaitu  untuk  menetapkan kualitas  produksi,  untuk  mengukur  standar  produksi,  perusahaan  biasanya  menggunakan

 bagan pengendalian ( control chart    ), yang merupakan salah satu alat dalam pengendalian kualitas.
Control  chart  merupakan  suatu  bagan  untuk  memperlihatkan  ada  tidaknya penyimpangan-penyimpangan tersebut, maka harus diambil tindakan-tindakan untuk segera memperbaikinya  agar  penyimpangan-penyimpangan  yang  terjadi  pada  tahap  selanjutnya dapat diperkecil.


PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI

NAMA  : TEHRIZKA TAMBIHAN ( 37412336)
KELAS  : 3ID04
TUGAS KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

A.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI  
1.         Pengertian Paradigma
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi- asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.
2.         Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita- citakan rakyat. Reformasi juga diartikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati demikan, Kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengakan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagaimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa terdahulu.
Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan- penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.

2. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai- nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

3. Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

3.         Gerakan reformasi
Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia
terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusan- keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa Negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendekiawan dan kelompok wiraswastaan bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional.
Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan. Para wakil-wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat dalamkenyataannya tidak dapat berfungsi secara demokratis , DPR serta MPR menjadi mandul karena sendi-sendi demokrasi telah dijangkiti penyakit nepotisme. Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan pengusaha mengatasnamakan Pancasila, bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan Pancasila yang murni dan konsekuen.
Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi
nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya “Reformasi” disegala bidang terutama bidang politik, ekonomi, hukum, dan pembangunan.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden BJ. Habibie mengganti kedudukan Presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
Susunan DPR dan MPR harus mengalami reformasi yang dilakukan melalui Pemilu. Reformasi terhadap UU Politik harus dapat menjadikan para elit politik dan pelaku politik bersifat demokratis, yang mau mendengar penderitaan masyarakat dan mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
4.         Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata Reformasi, yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatasnamakan Reformasi, padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi. Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat (Riswanda dalam Kaelan, 1998).

5.         Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa. Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6.         Reformasi dengan paradigma pancasila
Setiap sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
a.Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.

b.Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
c.Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan.
Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
d.Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan.
Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

7.         Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”.
Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah. Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.

B.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus. Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama  (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila. Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya. Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar. Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan. Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan. Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa?  Kampus sebagai wadah yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.

C.        ANALISIS BUDAYA MEROKOK DIKALANGAN MAHASISWA    (KONTRA)
            Adanya keberadaan area merokok dan papan larangan merokok pada beberapa titik di area kampus membuat sebagian mahasiswa berasumsi bahwa kampus memang telah memberlakukan larangan merokok di tempat umum. Namun, sebagian mahasiswa mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar adanya larangan merokok. Keberadaan aturan mengenai larangan merokok di area kampus itu pun menuai berbagai pro kontra di kalangan mahasiswa. Bagaimana sebenarnya pendapat mahasiswa, baik yang pro maupun kontra mengenai larangan merokok di area kampus.
 Laarangan merokok di lingkungan kampus akan lebih baik jika memang aturan larangan merokok di tempat umum benar-benar diresmikan. Tidak hanya itu, perlu juga dibentuk tim pengawas yang bertugas mengawasi dan menegur sivitas akademika yang melanggar.Meroko tidak hanya akan merugikan dirinya sendiri, namun juga akan memberikan edukasi yang salah pada masyarakat. “Bahaya merokok secara medis sebenarnya sudah tercantum pada bungkusnya, selain juga merupakan faktor resiko dari berbagai penyakit yang membahayakan, Oleh sebab itu berhentilah merokok bagi masyarakat terutama mahasiswa atau pelajar.



DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma, Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.

Syarbani, Syahrial. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rabu, 19 November 2014

ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN DAN KENEGARAAN

Nama  : Tehrizka Tambihan
NPM   : 37412336
Kelas   : 3ID04
UNIVERSITAS GUNADARMA

RAPAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN           
Penerapan etika dalam khidupan kekaryaan, kemasyarakatan dan kenegaraan beserta evaluasi kritisnya adalah sebagai berikut:
1.      Tolak Ukur Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
2.      Moral Negara Penetapan pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy.Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain : Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945). Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain. Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum. negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan meliputi:
a.     Bentuk hukum atau kewenangan legislatif
b.     Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif
c.    Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif
            Oleh sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum sebuah negara. Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis. Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi Etika sosial dan budaya, Etika politik dan pemerintahan, Etika ekonomi dan bisnis, Etika penegakan hukum yang berkeadilan, Etika keilmuan dan Etika lingkungan.
Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan
Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
1.             Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
2.             Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
3.             Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
4.             Sila Kedua
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
5.             Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
6.       Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
7.             Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Evaluasi Kritis Terhadap Penerapan Etika di Indonesia
Memberi evaluasi terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yang sesuai yaitu etika deskriptif, etika normatif, dan etika Practical. Maka penjelasan dari etika deskriftif, etika normatif dan etika practical dibawah ini. Etika Deskriptif adalah suatu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis.Etika Normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Etika Practical adalah suatu etika yang sadar pada saat memperlakukan etika supaya sesuai dengan status dan kemampuan manusia dalam menyikapinya. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan dan etika practical lebih kepada manusia untuk melakukan tindakatan agar sesuai dengan tujuan atau yang di inginkan.
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis, Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi:    
 Etika sosial dan budaya
2.      Etika politik dan pemerintahan
3.      Etika ekonomi dan bisnis
4.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5.      Etika keilmuan
6.      Etika lingkungan
Analisis Kasus Etika Dalam Kekaryaan (Plagiat) Di Indonesia

Dalam analisis dari kasus etika kekaryaan atau sering di kenal plagiat di negara Indonesia merupakan suatu kasus yang sering terjadi dikehidupan sehari-hari manusia . Pengertian plagiat itu sendiri merupakan pencurian karangan atau ide orang lain selain itu plagiat adalah pengambilan pendapat orang lain yang dijadikan milik sendiri yang dapat merugikan orang lain  hal tersebut merupakan cara atau tindakan yang tidak baik sehingga dari permasalahan tersebut harus segera diatasi karena akan banyak yang dirugikan dalam plagiat tersebut. Tetapi dari kasus ini plagiat tidak hanya dianggap negatif atau hal yang buruk saja, plagiat juga memiliki sisi positifnya orang yang melakukan plagiat ini melakukannya karena hanya sebagai sumber saja untuk inspirasi atau contoh untuk membuat karya baru  dan menambah ide selain itu biasanya orang yang melakukan plagiat ini merasaa bahwa karya yang diplagiatnya itu membuat siplagia tertarik dilihat dari karya yang bagus dan penuh informasi dan inpirasi yang bagus. Tidakan plagiat dapat memberi motipasi agar sipembaca bukan hanya mengambil karrya orang tetapi siplagiat tersebut bisa membuat karya yang lebih baik lagi dari contoh yang sudah diambilnya dari karya orang tersebut dan karyanya dapat bermanfaat bagi pembaca yang lain yang membutukan informasi yang lebih luas dan berkualitas.

DAFTAR PUSTAKA


http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Pancasila%20dan%20UUD%201945.pdf
 Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta
Notonegoro. 1985. Beberapa hal Mengenai Filsafat Pancasila. Yogyakarta
Sonoto. 1985. Mengenal Filsafat Pancasila. Jakarta