Senin, 27 Oktober 2014

Inti Sila Pertama Sampai Sila Lima

Nama             : Tehrizka Tambihan
NPM              : 37412336
Kelas             : 3ID04
TUGAS KE-5 KEWARGA NEGARAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

Inti Sila Pertama Samapai Sila Lima

1.1       Secara Umum Pancasiala
            Pancasila merupakan suatu kesatuan, sila yang satu tidak bisa  pisahkan dari sila yang lainnya; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan suatu kesatuan organis,atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Adapun susunan sila-sila Pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukan suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu. Sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Sekalipun sila-sila di dalam Pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari yang lainya, namun dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian sila demi sila.
Hal ini dapat di gambarkan sebagai berikut:
Sila I   :”Ketuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila II,III,IV, dan V
Sila II  :”Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab” diliputi dan dijiwai sila I,meliputi dan
menjiwai sila III,IVdan V
Sila III :”Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, dan II,meliputi dan menjiwai
sila IVdanV
Sila IV:”Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan” diliputi dan dijiwai sila I,II,II, meliputi dan
menjiwai sila V.
Sila V:”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai sila
I,II,III,dan IV
Untuk lebih jelas contohnya sebagai berikut: faham kemanusiaan dimiliki oleh bangsa-bangsa lain,  tetapi bagi bangsa Indonesia faham kemanusiaan sebagai yang dirumuskan dalam sila II adalah faham kemanusiaan yang dibimbing oleh ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang dimaksud dengan sila II diliputi dan dijiwai oleh sila I, begitu pula sila-sila yang lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sila II,III,IV,V pada hakekatnya merupakan penjabaran dan penghayatan dari sila I.
            Adapun susunan sila-sila pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila itu menunjukan suatu rangkaian yang bertingkat (heararkhis). Sekalipun  sila-sila di dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya  ,namun dalam memahami hakikat pengertiannya sangat diperlukan uraian sila demi sila. Uraian atau penafsiran haruslah bersumber, berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

1.2        Hakekat Pengertian Sila-Sila Pancasila

1. Sila Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa.

            Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah  pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
            Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (atheisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara republic Indonesia yang berdailat penuh, bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah
yang maha kuasa….”
b. Pasal 29 UUD 1945:
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
            Inti sila ketuhanan yang maha esa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan. Dalam pengertian ini hubungan antara manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan tuhan (Notonagoro)
            Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

            Disis lain Negara adalah suatu lembaga kemanusiaan suatu lembaga kemasyarakatan yang anggota-anggotanya terdiri atas manusia, diadakan oleh manusia untuk manusia, bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan manusia sebagai warganya. Maka Negara berkewajiban untuk merealisasikan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan, keadilan perdamaian untuk seluruh warganya.
            Maka dapatlah disimpulkan bahwa Negara adalah sebagai akibat dari manusia, karena Negara adalah lembaga masyarakat dan masyarakat adalah terdiri atas manusia-manusia, adapun keberadaan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan Negara dengan tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung, yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia sebagai akibat adanya tuhan. Maka sudah menjadi suatu keharusan bagi Negara untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang berasal dari tuhan.
            Jadi hubungan antara Negara dengan landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang maha esa adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama , nilai-nilai kebudayaan, yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.

2. Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab

            Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi , rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang.
            Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan  kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Di dalam sila kedua kemanusiaan yang adil yang beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya. Hakekat pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.
            Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk social.
            Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hakikat Negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara individualis yang hanya menekankan sifat makhluk individu, namaun juga bukan Negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk social , yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan .
             Maka sifat dan hakikat Negara Indonesia adalah monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk social secara serasi, harmonis dan seimbang. Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia bukan hanya menekan kan segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya menekankan segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri seniri dan makhluk tuhan.

3. Sila ketiga: Persatuan Indonesia

            Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
            Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945

4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

            Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.

5. Sila ke V: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

            Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
            Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34  UUD 1945.
            Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
            Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara lain (lingkup internasional)
            Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
1. Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
2. Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
3. Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
            Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.








Rabu, 22 Oktober 2014

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Nama : Tehrizka Tambihan
NPM   : 37412336
Kelas  : 3ID04
Tugas PKN
UNIVERSITAS GUNADARMA 
PEMBAHASAN

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh

Definisi Filsafat :
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.

Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
  • Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
  • Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
  • Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai  pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
  1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
  2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat Sebagai Suatu Proses :
  1. Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.

Definisi Pancasila:
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
  • Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
  • Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
  • Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 
  • Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
  • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
  • Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
  • Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
  • Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
  • Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.

Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.

Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.

Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.

CONTOH.

Seorang ilmuan tidak puas mengenal ilmu hanya dari segi/sudut pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dari konstelasi lainnya.
  • Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius.
  • Tentang kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif. Pancasia juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi/perasaan.
Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.
Selain itu dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epistimologis ( hakikat dan sistem pengetahuan ) pancasila juga mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.

Dasar Axiologis ( Hakikat, Nilai, Kriteria ) Sila Sila Pancasila

Bidang axiologis adalah cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis & tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah & jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas cahaya matahari

Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut :
  1. Nilai kebenaran, yaitu nilai bersumber pada akal, rasio, budi atau cipta manusia
  2. Nilai keindahan/nilai estetis yaitu yang bersumber pada perasaan manusia
  3. Nilai kebaikan/nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
  4. Nilai religius yang merupakan nilai keharmonian tertinggi dan bersifat mutlak.
Nilai ini berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan manusia dan bersumber pada wahyu yang berasal dari tuhan yang maha esa. Sistem Filsafat Pancasila mengandung citra tertinggi terbukti dengan berbedanya sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya, Berikut adalah ciri khas berbedanya sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya:
  1. Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan system yang bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya terpisah-pisah,maka ia bukan pancasila.
  2. Prinsip – prinsip filsafat pancasila
  3. Susunan pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
  • Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
  • Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
  • Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
  • Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
  • Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
  • Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat memiliki beberapa nilai yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
  1. Rumusan dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
  2. Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
  3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
  1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
  2. Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.

    Pengertian Pancasila sebagai Sebagai Suatu Sistem

Pancasila sebagai suatu sistem memiliki nsure-unsur yang berbeda, hal ini dapat kita lihat dalam sila-sila pancasila yang memiliki ragam makna yang berbeda, namun system dalam pancasila mempunyai suatu kesatuan yang utuh dan bulat. Sila-sila dalam pancasila saling berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan tertentu. Diantaranya pancasila sebagai dasar Negara mempunyai fungsi sepagai pedoman di dalam berbangsa dan bernegara juga sebagai moral bangsa Indonesia dalam membentuk suatu Negara.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas pancasila sebagai suatu sistem yang dimana sila-silanya mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sudah diatur sedemikian rupa sehingga membentuk suatu susunan yang teratur dan tidak bisa dibolak balik. Dalam sila pancasila memiliki suatu makna yang beruntun. Artinya, sila pertama lebih luas makanya sehinga menjiwai sila-sila dibawahnya. Itulah makna pancasila sebagai suatu system.

 PEMBAGIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM

  Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Secara etimologi kata Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu Etos, dalam bentuk tunggal mempunyai banyak pengertian : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, ahlak, watak perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak artinya adalah adat kebiasaan, inilah yang melatarbelakangi terbentuknya istilah Etika.
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan cerminan nilai-nilai yang diyakini kebenaranya, sehingga memberikan motivasi untuk mewujudkan realitas dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini merupakan system etika bangsa Indonesia disamping sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila sudah ada sejak bangsa Indonesia ada, namun pancasila belum dirumuskan secara sistematis, misalnya nilai ketuhanan, nilai persatuan, nilai kemanusiaan, nilai musyawara untuk menuju mufakat dan nilai keadilan.

    Pancasila Sebagai Sistem Etika Politik

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu Politeia, yang akar katanya adalah Polis, yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan tela berarti urusan. Dalm bahasa Indonesia politik mempunyai kepentingan umum warga Negara dalam suatu bangsa, politik merupakan suatu rangkaian asas, jalan, arah dan medanya yang berfungsi memberikan pertimbanga dalam melaksanakan asas, jalan dan srah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakanya. Pelaksanaan tujuan tersbut memerlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian alokasi sumber-sumber yang ada serta memerlukan kekuasaan dan wewenag guna pembinaan kerja sama dan menyelsaikan konflik yang mungkin muncul dalam pencapain tujuan.
Etika merupakan filsafat moral atau kesusilaan yang berdasar pada keperibadian, idiologi, jiwa dan pandangan bangsa. Hakekat etika pancasila berpedoman pada norma-norma yang bersumber dari pancasila. Berkaitan dengan aplikasi kehidupan dalam aspek politik tentunya kita harus berpedoaman pada etika politik sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tercipta suasana yang kondusif dan perdamaian.

Sebagai dasar filsafat Negara pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan sumber moralitas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hokum sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Negara. Itulah yang mencerminkan nilai-nilai pancasila merupakan etika politik.

Senin, 20 Oktober 2014

Proposal Penelitian

Nama : Tehrizka Tambihan
NPM  :  37412336
Kelas  : 3ID04
Tugas : Sofskil
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN

1.        Latar Belakang Masalah
Salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh setiap manusia selain kebutuhan pokok adalah kebutuhan akan papan yaitu rumah (tempat tinggal), baik itu kontrakan, milik sendiri maupun keluarga. Rumah merupakan tempat istirahat, dan melakukan berbagai aktivitas setiap orang atau keluarga sehari-hari, sehingga impian setiap orang apakah pasangan muda,tua, yang mau menikah, semuanya menginginkan hidup nyaman dirumah sendiri karena rumah saat ini merupakan investasi dimasa depan.
Pembangunan perumahan dan pemukiman pada hakekatnya merupakan tanggung jawab masyarakat. Peranan pemerintah terutama diarahkan untuk menciptakan iklim usaha dan iklim pembangunan, mendorong dan menggerakanperan serta masyarakat dan perusahaan swasta dalam pembangunan perumahan.
Dalam rangka memberikan dorongan kepada perusahaan swasta dan masyarakat, belakangan ini berbagai kemudahan telah diberikan pemerintaha. Kemudahan tersebut berupa penyederhanaan prosedur, pemberian keinginan dalam angsuran keredit pemilikan rumah (KPR) dan dorongan kepada lembaga-lembaga keuangan untuk turut serta menyalurkan KPR kepada masyarakat.
Kebutuhan rumah dari waktu ke  waktu terus menerus mengalami peningkatan sesuai laju pertumbuhan penduduk, namun berbagai kendala kebutuhan tersebut tidak pernah terpenuhi, hal ini membuat bavklog atau angka ketersediaan rumah di Idonesia saat ini tercatat 9,4 juta unit. Kondisi perekonomian sekarang ini dipastikan akan ada tambahan backlog hingga 2 juta unit pada akhir masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Dengan latar belakang diatas dan untuk mengatasi kebutuhan masyarakat akan perumahan didaerah perkotaan, maka PT.Darmatama Indonesia akan membangun perumahan di Sengon Jombang. Pembangunan perumhan Puri Perma sudah dilaksanakan oleh PT. Darmatama Indonesia namun mengingat dana yang dibutuhkan cukup besar, oleh karena itu perlu dilakukan penyusunan studi kelayakan untuk menghindari resiko kerugian di masa yang akan datang, mbemudahkan perencanaan, memudahkan pelaksanaan pekerjaan dan memumudahkan pengawasan.
Kelayakan proyek pembangunan perumahan Puri Perma ini dilihat dengan menggunakan metode Weighted Average Cost Of Capital (WACC) yaitu dengan mempertimbangan keseimbangan modal investasi dari proyek pembangunan perumahan Puri Perma dengan benefit yang akan diperoleh dari proyek pembangunan perumahan Puri Permai.

2.         Perumusan Masalah
            Berdasarkan permasalahan dilatar belakang yaitu apakah proyek pembangunan Puri Perma oleh PT.Darmatama Indonesia layak untuk direalisasikan

3.         Tujuan Penelitian
            Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kelayakan pembangunan perumahan Puri Perma oleh PT. Darmatama Indonesia Indonesia yang berlokasi di Sengon Jombang
            Tujuan khusus dari penelitian ini adalah :
1.      Menganalisis aspek pasar untuk mendapatkan peluang pasar.
2.      Menganalisis aspek teknik, untuk mengetahui proses operasional perumahan Puri Perma.
3.      Menganalisis aspek organisasi dan maanajemen, untuk mengetahui rencana anggaran biaya gaji karyawan.
4.      Menganalisis aspek finansial, untuk mengetahui nilai Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period (PP) dan Benefit Cost Ratio (BCR).

4.         Batasan Penelitian
            Batasan- batasan masalah yang digunakan dalam penelitian ini akandijelaskan secara rinci. Berikut ini batasan masalahnya :
1.      Pengamatan dilakukan pada perumahan Puri Perma PT. Darmatama Indonesia.
2.      Aspek yang diteliti hanya aspek legalitas, aspek pasar, aspek pemasaran, aspek teknik, aspek organisasi dan manajemen serta aspek finansial.
3.      Data byang diperoleh dari perusahaan dan intansi lain dianggap benar setelah diteliti kewajarannya.
5          Metode Penelitian
     Tahap penelitian merupakan sebuah kerangka penelitian yang memuat langkah-langkah yang akan ditempuh dalam memecahkan permasalahan yang dicapai. Bab ini merupakan tahap-tahap dan tata cara penulisan laporan penelitian. Fungsinya  adalah sebagai kerangka utama yang menjaga arah tata cara penulisan laporan penelitian untuk mencapai tujuan yng ditetapkan dan meminimalisasi kesalahan yang mungkin timbul pada penulisan laporan.
a.                  Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan di PT. Darmatama Indonesia yang beralamat di Sengon Jombang. Sedangkan waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Oktober 2014.
b.                  Jenis Penelitian
Penelitian yang dilakukan berdasarkan sifatnya termasuk penelitian tindakan dimana penelitian dikembangkan bersama-sama antara peneliti dan pengambilan keputusan operasional yang teliti tentang variabel-variabel yang digunakan untuk menentukan kebijakan dan pengembangan. Kemudian pgenebliti dan pengambilan keputusan bersama-sama menentukan masalah dan membuat desain pelaksanaannya.
c.                   Kerangka Penelitian
Kerangnka berpikir dalam penelitian adalah dasar pemikiran dari penelitiaan yang disintesiskan dari fakta, observasi dan telah kepustakaan. Uraian dalam kerangka berpikir menjelaskan hubungan dan keterkaitan antar variabel penelitian secara logis. Kerangka pemikiran yang baik yaitu apabila mengidentifikasi.
d.                  Studi Pendahuluan
Studi pendahuluan dilaksanakan untuk memperoleh masukan mengenai onjek yang akan diteliti. Melalui studi ini diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai permasalahan yang diangkat dalaam penelitian dan variabel-variabel yang terkait dengan masalah tersebut.
e.                   Identifikasi Masalah dan Penetapan Maasalah
Identifikasi masalah dilakukan berdasarkan stui pendahuluan terhadap objek penelitian dan studi literatur tentang permasalahan yang dihadapi. Pengamatan dilapangan dan wawancara dengan pihak perusahaan akaan diperoleh kondisi-kondisi dan hal-hal yang menjadi permasalahan. Langkah selanjutnya adalah mendefenisikan permasalahan yaitu menentukan batasan dan asumsi masalah dari studi literatur akan dipilih metode yang mungkin untuk memecahkan masalah dan dipilih  yang sesuai.
f.                   Pengumpulan Data
Adapun sumber  data yang dibutuhkan dalam penelitian ini sesua. Berikut ini akan dijelaskan dalan pengumpulan data dam penelitian:
1.      Data Primer
Data primer yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data survei pasaar, data statistik, data teknis, biaya, data harga, dan data pendukung lainnya.
2.      Data Sekunder
Data sekunder yang dibutuhkan pada penelitian ini adalah ejarah berdirinya perusahaan, legalitas perusahaan, struktur organisasi,proses produksi dan data pendukung lainnya.

g.                  Penglahan Data
Langkah – langkah pengolahan data dari hasil penelitian akan dijelaskan. Berikut ini lagkah pengolahan data :
1.      Melakukan pengolahan data aspek pasar dan aspek pemasaran untuk mendapatkan peluang pasar.
2.      Melakukan pengolahan data teknik untuk proses operasional pembangunan perumahan Puri Perma
3.      Melakukan penyusunan rencana modal kerja berdasarkan data organisasi dan manajemen.
4.      Melakukan pengolahan data finansial berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) untuk mengetahui nilei NPV, IRR, PP, BCR.
h.                  Tahap Analisa dan Pemecahan Masalah
Analisa ini meliputi analisis mengenai aspek-aspek studi kelayakan seperti aspek legalitas, aspek pasar, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek organisasi, dan manajemen serta aspek finansial.
i.                    Kesimpulan
Tahap kesimpulan berisi butir-butir penting dalam penelitian ini. Kesimpulan merupakan perumusan dari tahap analisi sebelumnya.

6.         RENCANA WAKTU PENELITIAN
Penelitian  ini akan dilaksanakan selama 3 bulan dari periode September sampai Desember 2014. Agar penelitian Tugas Akhir berjalan dengan baik, maka diperlukan adanya jadwal penelitian. Adapun jadwal kegiatan secara umum diiperlihatkan dalam gant chart. Berikut inijadwal kegiatan secara umum :


No
kegiatan
Bulan
September
Oktober
November
Desember
1
Identifikasi masalah, tujuan penelitian




2
Studi literature




3
Studi lapangan




4
Pengumpulan data




5
Pengolahan data




6
Analisis dan kesimpulan




7
Penulisan laporan akhir


                



7.              DAFTAR PUSTAKA
J. Weston dan Eugene F.Bigham, Manajemen Keungan, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Ibrahim Yacob,H.M.Studi Kelayakan Bisnis, Edisi Revisi, Penerbit PT.Rineka Cipta, Jakarta,2003.


Safyan,Iban. Studi kelayan Bisnis, Edisib Pertama, Penerbit Graha Ilmu,Yogyakarta,2004.