NPM : 37412336
Kelas : 2ID04
Tugas : Kewarganegaraan
UNIVERSITAS GUNADARMA
PEMBAHASAN
DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.1
Pancasila
Sebagai Budaya Leluhur Bangsa
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik
Indonesia..Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang
menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya yang dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah suatu kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan serta lapisan mayarakat Indonesia. Dengan begitu maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan, namun hal tersebut dapat merangkum semunya dalam semboyan empiris Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika”.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya yang dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah suatu kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan serta lapisan mayarakat Indonesia. Dengan begitu maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan, namun hal tersebut dapat merangkum semunya dalam semboyan empiris Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika”.
2
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan
pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung
arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam
seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30)
menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil
dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia,
mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap
mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh
rakyat, dan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara, berpedoman pada wawasan : spiritual, untuk meletakkan
landasan etik, moral, religious sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar
aspek having Kebangsaan, namun juga menumbuhkan kesadaran akan nasionalisme
Mondial, serta menyadarkan manusia dan bangsa untuk harus siap menghadapi
dialektikanya perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”.
3
Dalam kondisi
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari
bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu
bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan
berbagai ancaman.
Menurut
Ismaun (1972) pancasila ialah digunakan dikalangan pemeluk budha dan india,
khususnya dikalangan orang-orang biasa. Pancasila merupakan lima pantangan.
1.
Jangan mencabut nyawa setiap yang hidup atau membunuh.
2.
Jangan mengambil barang yang tidak diberikan atau mencuri.
3.
Jangan bersebadan dengan perempuan jika belum sah dalam agama,
4.
Jangan meminum minuman yang merusak pikiran yaitu minuma keras.
Menurut
dari kalangan para pendeta (bikshu) adanya sepuluh pantangan yang dikenal
dengan (dasasyila) yaitu.
1.
Dilarang membunuh
2.
Dilarang mencuri
3.
Dilarang berzinah
4.
Dilarang bedusta
5.
Dilaraang minum minuman keras.
6.
Dilarang makan berlebih-lebihan
7.
Dilarang hidup bermewah-mewah
8.
Dilarang memakai pakaian yang bagus-bagus, perhiasan, dan
wangi-wangian.
9.
Dilarang tidur ditempat tidur mewah.
10.
Dilarang menerima pemberian uang atau memiliki emas dan perak.
Setelah
runtuhnya majapahit dan nislam masuk kewilayah nusantara, ajaran lima pantangan
itu tetap popular dilakangan masyarakat, khususnya dimasyrakat jawa, tetapi
hanya lima pantangan saja yang dipatuhi yaitu Mateni (Membunuh), Maling
(Mencuri), Madon (Berzinah), Madat (Mabok), dan Main (Berjudi).
3.1
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara dibentuk bertujuan untuk penataan kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyrakat dengan implemantasinya dibentuk peraturan
undang-undang supaya negara ini dapat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga
masyrakatnya tidak bertindak semaunya. Dalam pelaksanaan peraturana
undang-undang itu segala kebijakan yang dijalankan oleh penyelenggra kekuasaan
negara. Implementasi dari Pancasila adalah dasar negara yang bersifat yuridis
dan politis.
Berkeinginan
menertibkan sistem peraturan undang-undang di idonesia, pada masa orde baru
telah ditetapkan ketetpan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPRS tersebut
menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Berikut tata urutan
peraturan undang-undang yang ada di indonesia.
1.
Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Ketatapan MPR
3.
Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang
4.
Keputusan Presiden
5.
Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Pada
memasuki era reformasi, Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) menetapkan
ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tataa urutan peraturan
perundang-perundangan. Dalam ketetapanya menyataakan bahwa sumber hukum dasar
nasional yaitu Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Berikut adalaah tata urutan perundang-undangan yang sudah di ketetapan.
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Dengan
perkembangan yang relatif cepat peraturan perundang-undangan mengalami
perubahan pada tanggal 22 juni 2004 diundangkan undang-undang No. 10 Tahun 2004
tentang membentuk kembali peraturan perundang-undangan.
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
3.
Peraturan pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan daerah yang terdiri dari:
a.
Peraturan daerah provinsi
b.
Peraturan daerah kabupaten
c.
Peraturan desa.
3.2
Pelakasanaan UUD 1945 Sebagai Hukum Negara
Pada dasarnya
UUD 1945 yang dulu dikenal dengan piagam jakarta berisi tentang peraturan
perundang-undngan hukum dan berisi pula tentang Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi bangsa. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia dalam hal
ini terdapat pengertian tentang hukum dasar
yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber
berlakunya seluruh hukum perundangn-undangan dan penyelenggaraan pemerintah
pada suatu negara. Sedangkan untuk jenis-jenis hukum dasar dapat dibedakaan
menjadi dua macam, yaitu.
1.
Hukum dasar tertulis yang artinya suatu konstitusi negara yang menjadi
dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain
yang berlaku disuatu negara. Contohnya : UUD 1945. Sifat dari hukum tertulis
adalah:
a.
Peraturan perundangan yang tertinggi dalaam negara
b.
Memuat aturan pokok
ketatanegraan
c.
Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga ketatanegraan,
lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja.
d.
Menjadi alat pengontrol apakah peraturan hukum sudah sesuai dengan
ketentuan UUD 1945
e.
Menjadi sumber hukum dan dasar bagi peraturan perundangan bawahan
2.
Hukum dasar tidak tertulis yaitu suatu konvesi ketatanegaraan atau
kebiasaan ketatanegraan. Konvesi adalah aturan-aturan yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Contohnya : pidato
proklamasi, pidato kenegaraan presiden tiap-tiap tanggal 16 agustus, dan
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Sifat dari
hukum dasar tidak tertulis.
a.
Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis
b.
Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas
dalaam hokum dasar tertulis
c.
Memantapkan hukum dasar tertulis
d.
Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat
e.
Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional
f.
Merupakan aturan dasar komplementasi bagi UUD
Pengertian
UUD 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi
dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang
berlaku di negra republik Indonesia. Undang-undang dasar 1945 adalah suatu naskah
yang didalamnya terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasaan.
Penetapan undang-undang dasar 1945 pada tangga 18 agustus oleh PPKI
(Perencanaan Persiapan Kemerdekaan Indoneisa). Undang-undang dasar 1945 sebagai
hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
1.
Undang-undang dasar 1945 mempunyai kekuatan untuk.
Ø
Mengikat Pemerintah
Ø
Mengikat Lembaga-Lembaga Negara atau Pemerintah
Ø
Mengikat Lembaga-Lembaga Masyarakat
Ø
Mengikat Warga Negara atau Penduduk
2.
Undang–undang dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan
dasar
3.
Undang-undang dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan
tertinggi dengan peraturan perundang-undangan lainnya
4.
Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan
Dinamakan
undang-undang dasar 1945 karena undang-undang dasar trsebut dan ditetapkan pada
tahun1945. Terdapat beberapa undang-undang dasar lain yang pernah dimiliki dan
digunakan oleh bangsa Indonesia.
1.
Undang-Undang Dasar 1945
Disebut sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(KRIS) 1949
2.
Undang-Undang Dasar 1950
Disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
1950
3.3
Sifat UUD 1945
Pada dasarnya
UUD 1945 sebagai dasar hukum negara pasti memiliki sifat-sifat yang
menggambarkan atau menjelaskan dari UUD 1945. Berikut dibawah ini adalah
sifat-sifat dari UUD1945.
1.
Flexsible
Sifat fleksible itu
sendiri dari UUD 1945 memiliki arti:
-
Supel dan elastis artinya tidak ketinggalan zaman
-
Luwes artinya berlaku dimana saja
-
Tidak rigid (tidak kaku) artinya diikuti oleh siapa saja yang menjadi
warganegara Indonesia.
2.
Singkat/Ringkas
Sifat ringkas dari UUD
1945 artinya hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara dan hanya memuat
aturan-aturan pokok saja, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggrakan
aturan-aturan pokok itu cuku diserahkan kepada perundang-undangan lainnya
seperti undang-undang negara, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah
daerah, dan sebaginya yang lebih mudah membuat daan mengubahnya.
3.
Semangat
Perlunya menekankan
semangat untuk para pemimpin pemerintah dan semngat para penyelenggra negara.
Dengan semngat yangb baik, maka aturan pokok yang ada pada UUD 1945 akan baik
dan sesuai dengan maksud yang diinginkan.
1.5 Analisis Sidang DPR
Tentang “Pilkada Langsung”
Pilkada
langsung memang baik untuk masyarakat karena mereka dapat langsung memilih
calon pemimpinya dengan menggunkan hak pilih mereka. Walapun banyak pelanggaran
dalam pilkada langsung, akan tetapi masyarakat tahu atau kenal dengan calon
pemimpinya karena calon pemimpinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah dan kampung-kampung,
sehingga keinginan dari masyarakat tersebut dapat disampaikan kepada calon
pemimpin tersebut. Berbeda dengan calon pemimpin yang dipilih oleh anggota
DPRD, karena jika calonnya dipilih oleh anggota DPRD masyarakat tidak tahu
siapa saja calonnya yang akan memimpin daerahnya dan masyarakat pun tidak dapat
menyampaikan keinginanya pda calon pemimpinya hal yang akan terjadi nanti calon
pemimpin yang lebih banyak pendukungnya di anggota DPRD yang akan terpilih.
Sebaiknya batasi kuota untuk calon pemimpin dan lebih diperbaiki lagi sistem
penyeleksian untuk calon pemimpin tanpa membedakan status sosial, dan lebih hati-hati
lagi dalam memilih panitia pelkasanaan pilkada langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar