Rabu, 15 Oktober 2014

DINAMIKA AKUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Nama    : Tehrizka Tambihan
NPM     : 37412336
Kelas     : 2ID04
Tugas     : Kewarganegaraan
UNIVERSITAS GUNADARMA

PEMBAHASAN
DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


1.1              Pancasila Sebagai Budaya Leluhur Bangsa
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia..Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya yang dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah suatu kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan serta lapisan mayarakat Indonesia. Dengan begitu maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan, namun hal tersebut dapat merangkum semunya dalam semboyan empiris Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika”.
2                    Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial). Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara, berpedoman  pada wawasan : spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religious sebagai dasar dan arah pengembangan profesi Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having Kebangsaan, namun juga menumbuhkan kesadaran akan nasionalisme Mondial, serta menyadarkan manusia dan bangsa untuk harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”.
3                     Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan berbagai ancaman.

Menurut Ismaun (1972) pancasila ialah digunakan dikalangan pemeluk budha dan india, khususnya dikalangan orang-orang biasa. Pancasila merupakan lima pantangan.
1.        Jangan mencabut nyawa setiap yang hidup atau membunuh.
2.        Jangan mengambil barang yang tidak diberikan atau mencuri.
3.        Jangan bersebadan dengan perempuan jika belum sah dalam agama,
4.        Jangan meminum minuman yang merusak pikiran yaitu minuma keras.
            Menurut dari kalangan para pendeta (bikshu) adanya sepuluh pantangan yang dikenal dengan (dasasyila) yaitu.
1.        Dilarang membunuh
2.        Dilarang mencuri
3.        Dilarang berzinah
4.        Dilarang bedusta
5.        Dilaraang minum minuman keras.
6.        Dilarang makan berlebih-lebihan
7.        Dilarang hidup bermewah-mewah
8.        Dilarang memakai pakaian yang bagus-bagus, perhiasan, dan wangi-wangian.
9.        Dilarang tidur ditempat tidur mewah.
10.    Dilarang menerima pemberian uang atau memiliki emas dan perak.
            Setelah runtuhnya majapahit dan nislam masuk kewilayah nusantara, ajaran lima pantangan itu tetap popular dilakangan masyarakat, khususnya dimasyrakat jawa, tetapi hanya lima pantangan saja yang dipatuhi yaitu Mateni (Membunuh), Maling (Mencuri), Madon (Berzinah), Madat (Mabok), dan Main (Berjudi).  

3.1              Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk bertujuan untuk penataan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyrakat dengan implemantasinya dibentuk peraturan undang-undang supaya negara ini dapat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga masyrakatnya tidak bertindak semaunya. Dalam pelaksanaan peraturana undang-undang itu segala kebijakan yang dijalankan oleh penyelenggra kekuasaan negara. Implementasi dari Pancasila adalah dasar negara yang bersifat yuridis dan politis.
Berkeinginan menertibkan sistem peraturan undang-undang di idonesia, pada masa orde baru telah ditetapkan ketetpan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPRS tersebut menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Berikut tata urutan peraturan undang-undang yang ada di indonesia.
1.        Undang-Undang Dasar 1945.
2.        Ketatapan MPR
3.        Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang
4.        Keputusan Presiden
5.        Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya.
            Pada memasuki era reformasi, Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) menetapkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tataa urutan peraturan perundang-perundangan. Dalam ketetapanya menyataakan bahwa sumber hukum dasar nasional yaitu Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berikut adalaah tata urutan perundang-undangan yang sudah di ketetapan.
1.        Undang-Undang Dasar 1945
2.        Ketetapan MPR
3.        Undang-Undang
4.        Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
5.        Peraturan pemerintah
6.        Keputusan Presiden
7.        Peraturan Daerah
            Dengan perkembangan yang relatif cepat peraturan perundang-undangan mengalami perubahan pada tanggal 22 juni 2004 diundangkan undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang membentuk kembali peraturan perundang-undangan.
1.        Undang-Undang Dasar 1945
2.        Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
3.        Peraturan pemerintah
4.        Peraturan Presiden
5.        Peraturan daerah yang terdiri dari:
a.       Peraturan daerah provinsi
b.      Peraturan daerah kabupaten
c.       Peraturan desa.

3.2              Pelakasanaan UUD 1945 Sebagai Hukum Negara
Pada dasarnya UUD 1945 yang dulu dikenal dengan piagam jakarta berisi tentang peraturan perundang-undngan hukum dan berisi pula tentang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia dalam hal ini terdapat pengertian tentang hukum dasar  yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum perundangn-undangan dan penyelenggaraan pemerintah pada suatu negara. Sedangkan untuk jenis-jenis hukum dasar dapat dibedakaan menjadi dua macam, yaitu.
1.        Hukum dasar tertulis yang artinya suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku disuatu negara. Contohnya : UUD 1945. Sifat dari hukum tertulis adalah:
a.       Peraturan perundangan yang tertinggi dalaam negara
b.       Memuat aturan pokok ketatanegraan
c.       Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga ketatanegraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja.
d.      Menjadi alat pengontrol apakah peraturan hukum sudah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
e.       Menjadi sumber hukum dan dasar bagi peraturan perundangan bawahan
2.        Hukum dasar tidak tertulis yaitu suatu konvesi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegraan. Konvesi adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Contohnya : pidato proklamasi, pidato kenegaraan presiden tiap-tiap tanggal 16 agustus, dan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Sifat dari hukum dasar tidak tertulis.
a.       Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis
b.      Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalaam hokum dasar tertulis
c.       Memantapkan hukum dasar tertulis
d.      Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat
e.       Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional
f.       Merupakan aturan dasar komplementasi bagi UUD
            Pengertian UUD 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di negra republik Indonesia. Undang-undang dasar 1945 adalah suatu naskah yang didalamnya terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasaan. Penetapan undang-undang dasar 1945 pada tangga 18 agustus oleh PPKI (Perencanaan Persiapan Kemerdekaan Indoneisa). Undang-undang dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
1.        Undang-undang dasar 1945 mempunyai kekuatan untuk.
Ø  Mengikat Pemerintah
Ø  Mengikat Lembaga-Lembaga Negara atau Pemerintah
Ø  Mengikat Lembaga-Lembaga Masyarakat
Ø  Mengikat Warga Negara atau Penduduk
2.        Undang–undang dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan dasar
3.        Undang-undang dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dengan peraturan perundang-undangan lainnya
4.        Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan
            Dinamakan undang-undang dasar 1945 karena undang-undang dasar trsebut dan ditetapkan pada tahun1945. Terdapat beberapa undang-undang dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia.
1.        Undang-Undang Dasar 1945
Disebut sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949
2.        Undang-Undang Dasar 1950
Disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
           
3.3              Sifat UUD 1945
Pada dasarnya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara pasti memiliki sifat-sifat yang menggambarkan atau menjelaskan dari UUD 1945. Berikut dibawah ini adalah sifat-sifat dari UUD1945.
1.        Flexsible
Sifat fleksible itu sendiri dari UUD 1945 memiliki arti:
-          Supel dan elastis artinya tidak ketinggalan zaman
-          Luwes artinya berlaku dimana saja
-          Tidak rigid (tidak kaku) artinya diikuti oleh siapa saja yang menjadi warganegara Indonesia.
2.        Singkat/Ringkas
Sifat ringkas dari UUD 1945 artinya hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara dan hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggrakan aturan-aturan pokok itu cuku diserahkan kepada perundang-undangan lainnya seperti undang-undang negara, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah, dan sebaginya yang lebih mudah membuat daan mengubahnya.
3.        Semangat
Perlunya menekankan semangat untuk para pemimpin pemerintah dan semngat para penyelenggra negara. Dengan semngat yangb baik, maka aturan pokok yang ada pada UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud yang diinginkan.

1.5       Analisis Sidang DPR Tentang “Pilkada Langsung”        
            Pilkada langsung memang baik untuk masyarakat karena mereka dapat langsung memilih calon pemimpinya dengan menggunkan hak pilih mereka. Walapun banyak pelanggaran dalam pilkada langsung, akan tetapi masyarakat tahu atau kenal dengan calon pemimpinya karena calon pemimpinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah dan kampung-kampung, sehingga keinginan dari masyarakat tersebut dapat disampaikan kepada calon pemimpin tersebut. Berbeda dengan calon pemimpin yang dipilih oleh anggota DPRD, karena jika calonnya dipilih oleh anggota DPRD masyarakat tidak tahu siapa saja calonnya yang akan memimpin daerahnya dan masyarakat pun tidak dapat menyampaikan keinginanya pda calon pemimpinya hal yang akan terjadi nanti calon pemimpin yang lebih banyak pendukungnya di anggota DPRD yang akan terpilih. Sebaiknya batasi kuota untuk calon pemimpin dan lebih diperbaiki lagi sistem penyeleksian untuk calon pemimpin tanpa membedakan status sosial, dan lebih hati-hati lagi dalam memilih panitia pelkasanaan pilkada langsung.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar