NPM : 37412336
Kelas : 3ID04
UNIVERSITAS GUNADARMA
RAPAN ETIKA DALAM
KEHIDUPAN
Penerapan
etika dalam khidupan kekaryaan, kemasyarakatan dan kenegaraan beserta evaluasi
kritisnya adalah sebagai berikut:
1.
Tolak Ukur Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum
yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang
ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat
perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara
mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya
harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
2.
Moral Negara Penetapan pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan
bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada
moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan
negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib
mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam
pembuatan policy.Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban
moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain : Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai
dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas
praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup
bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk
berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis
negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang
lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945). Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai
manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib
menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan
melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan
bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain. Sila Persatuan
Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika.
Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan
kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang
chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa. Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan
partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan
aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat
dan berkumpul. Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya
dengan hukum. negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian
bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil
perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan meliputi:
a. Bentuk hukum atau kewenangan legislatif
b. Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif
c. Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif
Oleh
sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum,
dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas
dari analisis fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga
negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum
sebuah negara. Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu
etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan
pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam
etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu
masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang
kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis. Etika normatif
adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil.
Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta
memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang
ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel,
etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika
deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang
sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi
norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti
suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri
dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis
multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang
disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan
tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang
arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya
adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan
berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran,
amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap
toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri
sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi
Etika sosial dan budaya, Etika politik dan pemerintahan, Etika ekonomi dan
bisnis, Etika penegakan hukum yang berkeadilan, Etika keilmuan dan Etika
lingkungan.
Etika Dalam Kehidupan
Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan
Etika
perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan.
Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika
dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita
yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa
perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam
kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal
sebagai berikut:
1.
Tolak Ukur
Sarana
tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga
pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk
mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat
perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara
mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya
harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
2.
Moral Negara
Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi
moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral
Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan
Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai
Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara,
Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu
antara lain :
3.
Sila Pertama
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk
pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus
berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu
kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap
agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi
politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju
kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan
UUD 1945).
4.
Sila Kedua
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai
manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib
menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan
melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan
bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
5.
Sila Ketiga
Sila
Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal
Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme).
Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang
chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
6. Sila Keempat
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan,
Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya
dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
7.
Sila Kelima
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Bahwa setiap warga Indonesia mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula
pengertian adil dan makmur.
Evaluasi Kritis Terhadap Penerapan Etika di Indonesia
Memberi evaluasi terdapat etika dalam
kaitannya dengan nilai dan norma yang sesuai yaitu etika deskriptif, etika
normatif, dan etika Practical. Maka penjelasan dari etika deskriftif, etika
normatif dan etika practical dibawah ini. Etika Deskriptif adalah suatu etika
yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini
membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat
tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang
mungkin manusia bertindak secara etis.Etika Normatif adalah etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan
himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma.
Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang
untuk mengambil sikap dalam hidup. Etika Practical adalah suatu etika yang
sadar pada saat memperlakukan etika supaya sesuai dengan status dan kemampuan
manusia dalam menyikapinya. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta
sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil,
sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar
dan kerangka tindakan yang akan diputuskan dan etika practical lebih kepada
manusia untuk melakukan tindakatan agar sesuai dengan tujuan atau yang di
inginkan.
Terdapat
etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan
mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap
orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia
bertindak secara etis, Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan
himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma.
Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang
untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori
fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan
diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai
atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika normatif adalah
etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil.
Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta
memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang
ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel,
etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika
deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang
sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi
norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti
suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri
dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis
multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang
disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan
tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang
arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang
tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam
kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan
kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin , etos kerja,
kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan
serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam
berbangsa meliputi:
Etika
sosial dan budaya
2. Etika
politik dan pemerintahan
3. Etika
ekonomi dan bisnis
4. Etika
penegakan hukum yang berkeadilan
5. Etika
keilmuan
6. Etika
lingkungan
Analisis Kasus Etika Dalam Kekaryaan (Plagiat) Di
Indonesia
Dalam
analisis dari kasus etika kekaryaan atau sering di kenal plagiat di negara
Indonesia merupakan suatu kasus yang sering terjadi dikehidupan sehari-hari
manusia . Pengertian plagiat itu sendiri merupakan pencurian karangan atau ide
orang lain selain itu plagiat adalah pengambilan pendapat orang lain yang
dijadikan milik sendiri yang dapat merugikan orang lain hal tersebut merupakan cara atau tindakan
yang tidak baik sehingga dari permasalahan tersebut harus segera diatasi karena
akan banyak yang dirugikan dalam plagiat tersebut. Tetapi dari kasus ini
plagiat tidak hanya dianggap negatif atau hal yang buruk saja, plagiat juga
memiliki sisi positifnya orang yang melakukan plagiat ini melakukannya karena
hanya sebagai sumber saja untuk inspirasi atau contoh untuk membuat karya
baru dan menambah ide selain itu
biasanya orang yang melakukan plagiat ini merasaa bahwa karya yang diplagiatnya
itu membuat siplagia tertarik dilihat dari karya yang bagus dan penuh informasi
dan inpirasi yang bagus. Tidakan plagiat dapat memberi motipasi agar sipembaca
bukan hanya mengambil karrya orang tetapi siplagiat tersebut bisa membuat karya
yang lebih baik lagi dari contoh yang sudah diambilnya dari karya orang
tersebut dan karyanya dapat bermanfaat bagi pembaca yang lain yang membutukan
informasi yang lebih luas dan berkualitas.
DAFTAR PUSTAKA
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Pancasila%20dan%20UUD%201945.pdf
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta
Notonegoro. 1985. Beberapa hal Mengenai Filsafat
Pancasila. Yogyakarta
Sonoto. 1985. Mengenal Filsafat Pancasila. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar